Ali Mashuri Kritik Uang Jaminan Rusunawa yang Beratkan Warga Miskin

Ali Mashuri Kritik Uang Jaminan Rusunawa yang Beratkan Warga Miskin

Kebijakan Pemerintah Kota Tegal dalam pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) menuai sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal. Skema sewa yang mewajibkan uang jaminan di muka dinilai memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) karena menyerupai sistem perbankan komersial.

Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Mochamad Ali Mashuri, S.A.P., saat menanggapi keluhan masyarakat terkait aturan jaminan sewa tersebut. Aspirasi ini sebelumnya juga mengemuka dalam Rapat Kerja Pembahasan KUPA-PPAS bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Tegal di ruang rapat Komisi III, Rabu (19/8/2026).

Ali menegaskan, Rusunawa pada dasarnya merupakan program sosial pemerintah yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu. Oleh karena itu, skema pembayaran yang diberlakukan seharusnya berpihak dan memberikan kemudahan bagi para penghuni.

Ali menilai, kewajiban menyetor uang jaminan di muka—meski nantinya akan dikembalikan saat warga sudah tidak lagi menghuni—merupakan beban finansial yang berat bagi masyarakat kecil.

“Untuk biaya bulanan saja mereka harus berjuang keras, apalagi harus menyisihkan uang jaminan. Ini harus dievaluasi,” ujar Ali Mashuri saat dihubungi, Kamis (20/8/2026).

Ia menambahkan, aturan tersebut mendapat penolakan senada dari rekan-rekan sesama anggota Komisi III. Kebijakan jaminan dinilai tidak tepat diterapkan pada fasilitas publik yang bersifat sosial. Terlebih lagi, tingkat kepatuhan pembayaran sewa oleh penghuni Rusunawa Kota Tegal tergolong sangat tinggi, yakni mencapai 80 persen dengan tingkat okupansi yang optimal.

“Jadi, aturan jaminan itu sebetulnya tidak diperlukan,” tegas politisi tersebut.

Soroti Kondisi Fisik Bangunan

Selain persoalan administrasi dan biaya sewa, Komisi III DPRD Kota Tegal turut menyoroti aspek keselamatan dan kelayakan fisik bangunan Rusunawa. Berdasarkan laporan Disperkim, ditemukan indikasi masalah struktural pada salah satu lantai bangunan.

  • Terdapat sekitar 10 kamar di lantai dua yang kondisi strukturnya dinilai kurang stabil atau gembur.
  • Kondisi ini memicu kekhawatiran mengingat bangunan tersebut bertingkat vertikal, sehingga potensi kerusakan dapat berdampak luas bagi lantai lainnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi III mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal untuk segera menerjunkan tim ahli guna melakukan uji kelayakan bangunan demi menjamin keselamatan para penghuni.

Rincian Tarif Sewa dan Keluhan Warga

Sebagai catatan, struktur tarif sewa Rusunawa di wilayah Kota Tegal saat ini bervariasi berdasarkan letak lantai, di luar komponen biaya air:

Lantai Rusunawa Tarif Sewa Per Bulan Biaya Air Per Bulan
Lantai 1 Rp240.000 Rp60.000
Lantai 2 Rp235.000 Rp60.000
Lantai 3 Rp225.000 Rp60.000
Lantai 4 Rp220.000 Rp60.000
Lantai 5 Rp215.000 Rp60.000

Selain besaran sewa tersebut, Ali juga menyoroti adanya rencana kenaikan tarif retribusi air dari Rp60.000 menjadi Rp80.000 per bulan. Belum lagi beban tambahan berupa jaminan air senilai Rp240.000 untuk jangka waktu tiga bulan yang harus dibayarkan saat masa perpanjangan kontrak.

“Belum lagi ada rencana kenaikan air, ditambah jaminan air selama tiga bulan itu. Itu sangat memberatkan warga Rusunawa,” pungkas Ali.

Komisi III berharap Pemkot Tegal segera mengevaluasi kebijakan tersebut agar menghasilkan regulasi yang lebih adil, berpihak kepada masyarakat kecil, serta menjamin aspek keselamatan di lingkungan Rusunawa.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2026