Keberadaan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di tingkat kelurahan didorong menjadi ujung tombak pelayanan sosial yang terintegrasi dan responsif di Kota Tegal. Langkah ini dinilai krusial untuk memangkas birokrasi penanganan warga miskin agar tidak terpusat di tingkat kota semata.
Penegasan tersebut mengemuka dalam pandangan akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal yang disampaikan oleh Ketua Komisi II Zaenal Nurohman, S.A.P., pada Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan, Rabu (26/8/2026).
Fraksi PKS memandang bahwa Puskesos memegang peran strategis mulai dari validasi data, fasilitasi perlindungan sosial, penanganan pengaduan, hingga pendampingan langsung bagi keluarga miskin dan rentan. Namun, efektivitas garda terdepan ini tidak akan berjalan optimal tanpa adanya sinergi lintas perangkat daerah.
“Penanggulangan kemiskinan bukan semata-mata tanggung jawab Dinas Sosial. Sinergi lintas sektor mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, hingga kelurahan menjadi kunci utama efektivitas program,” ujar Zaenal di hadapan sidang paripurna.
Selain penguatan kelembagaan di tingkat kelurahan, PKS juga mengapresiasi disematkannya klausul pengecualian terkait acuan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bagi warga dalam kondisi darurat. Kebijakan fleksibel ini memastikan korban bencana alam, kebakaran, atau situasi mendesak lainnya tetap dapat segera menerima hak bantuan sosial meskipun belum tercatat di dalam sistem database nasional.
Dengan pengesahan Raperda ini, DPRD dan Pemkot Tegal diharapkan mampu menghadirkan perubahan nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat bawah demi mewujudkan kesejahteraan menyeluruh di Kota Tegal.




