Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal mendesak Pemerintah Kota Tegal untuk segera menangani kondisi bangunan mangkrak di SMP Negeri 17 Kota Tegal yang telah terbengkalai selama lebih dari satu dekade. Persoalan ini dinilai tidak hanya sekadar proyek yang tertunda, melainkan telah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga sekolah.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal, Hj. Erni Ratnani, SE, MM, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima audiensi langsung dari pihak sekolah yang menyampaikan aspirasi terkait kondisi bangunan tersebut. Menurutnya, keberadaan bangunan terbengkalai di lingkungan sekolah sangat berpotensi membahayakan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan.
“Kami memandang persoalan ini bukan sekadar masalah pembangunan yang tertunda, tetapi sudah menyangkut keselamatan dan keamanan peserta didik,” ujar Erni saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2026). Ia menegaskan, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penanganan yang jelas.
Komisi I DPRD Kota Tegal mendesak Pemkot Tegal melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera bergerak cepat melakukan asesmen teknis. Langkah ini diperlukan guna mengukur tingkat risiko keselamatan sekaligus menentukan langkah penanganan yang tepat di lapangan.
“Apabila bangunan tersebut sudah tidak layak atau membahayakan, harus ada tindakan pengamanan dan solusi yang tidak menunggu sampai terjadi kecelakaan,” tegas politisi perempuan tersebut.
Selain aspek keselamatan, DPRD juga meminta agar penyelesaian masalah ini dilakukan secara komprehensif dan transparan. Penanganan tidak boleh hanya berhenti pada tahap audiensi atau pendataan administratif semata. Harus ada kejelasan menyangkut status aset, akar penyebab mangkraknya pembangunan, rincian kebutuhan anggaran, hingga target waktu penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.




