Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal Zaenal Nurohman, S.A.P menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan lembaga pelatihan kerja untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi berbasis tenaga kerja lokal. Komisi II menilai, implementasi kebijakan ketenagakerjaan perlu dijalankan secara konsisten agar manfaat investasi dan ekspansi industri benar-benar dirasakan masyarakat Kota Tegal.
Zaenal menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Aturan tersebut mengamanatkan agar perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Tegal mempekerjakan minimal 30 persen tenaga kerja lokal.
“Kami ingin memastikan amanat perda ini dijalankan sebagaimana mestinya. Setelah izin usaha dikeluarkan, perlu ada mekanisme yang memastikan perusahaan benar-benar menyerap dan memanfaatkan tenaga kerja lokal,” ujar Zaenal dalam rapat kerja Komisi II bersama Dinas Koperasi dan UMKM, DPMPTSP, serta Dinas Tenaga Kerja dan Industri, Kamis (9/10/2025).
Zaenal menjelaskan, pengawasan terhadap implementasi perda ketenagakerjaan masih perlu diperkuat. Menurutnya, koordinasi lintas dinas harus lebih solid agar proses perizinan, penerapan, dan monitoring dapat berjalan terpadu.
“Kita perlu meninjau kembali alur perizinan yang berlaku saat ini. Jangan sampai izin keluar dengan mudah, tetapi kewajiban menyerap tenaga lokal tidak dilaksanakan dengan baik,” katanya.
Komisi II juga mendorong penguatan sistem pengawasan berbasis data agar pemerintah dapat memantau secara real time komposisi tenaga kerja di setiap perusahaan yang beroperasi di Kota Tegal. Dengan begitu, pelaksanaan perda tidak hanya administratif, tetapi juga berdampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.
Selain pengawasan tenaga kerja, Komisi II juga menyoroti perkembangan positif sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Berdasarkan data Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan, hingga akhir 2024 terdapat 32.581 unit UMKM di Kota Tegal — terdiri atas 29.083 usaha mikro, 3.029 usaha kecil, dan 469 usaha menengah. Jumlah itu melonjak signifikan dibandingkan periode 2018–2020 yang hanya 1.598 unit.
Untuk memperkuat sektor ini, pemerintah daerah mengalokasikan Rp689,19 juta pada tahun anggaran 2025 untuk berbagai program pemberdayaan dan pelatihan. Sebanyak 478 pelaku usaha telah mengikuti pelatihan manajemen operasional, desain kemasan, digital marketing, dan konten kreator.
“Pertumbuhan UMKM yang kuat akan membuka lapangan kerja baru dan menekan angka pengangguran. Karena itu, peningkatan kapasitas SDM dan kemudahan akses legalitas usaha harus terus kita dorong,” ujar Zaenal.
Komisi II DPRD Kota Tegal menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi kebijakan yang berorientasi pada ekonomi rakyat. Upaya memperkuat UMKM, memperbaiki sistem perizinan, serta memastikan penyerapan tenaga kerja lokal disebut sebagai satu kesatuan strategi pembangunan ekonomi daerah.
“Pemerintah harus hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator yang membantu pelaku usaha tumbuh dan membuka lapangan kerja. Itulah bentuk nyata keberpihakan kepada ekonomi rakyat,” pungkas Zaenal.









