Zaenal Nurohman Serap Aspirasi Warga, Prioritaskan Infrastruktur dan Kesejahteraan

Zaenal Nurohman Serap Aspirasi Warga, Prioritaskan Infrastruktur dan Kesejahteraan

Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal Zaenal Nurohman, A.Md, menggelar reses di Kaligangsa, Kecamatan Margadana, Minggu (3/8/2025).
Pertemuan itu menjadi wadah menyerap aspirasi warga, berfokus pada perbaikan infrastruktur dan kesejahteraan keluarga.

Zaenal memaparkan pokok pikiran yang dihimpunnya, termasuk program pavingisasi, Program Indonesia Pintar (PIP), layanan BPJS Kesehatan dan KIS gratis, serta Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Ia juga menekankan pembangunan berorientasi ketahanan keluarga, yang mencakup peningkatan infrastruktur dan SDM.

Perwakilan pengurus Puspaga Kecamatan Margadana, Imam Rosyadi, menyoroti peran sentral keluarga. Menurutnya, kepala keluarga adalah pendidik utama anak. “Pola asuh yang baik, dengan tutur kata santun dan kejujuran, akan menumbuhkan kepercayaan anak,” ujarnya.

Sesi aspirasi masyarakat mencatat beberapa usulan penting. Ketua RW 5, Sugiyanto, mengeluhkan belum terealisasinya pavingisasi dan saluran air di RT 2 dan RT 3. Ia juga mengusulkan pengadaan armada transportasi untuk pasien yang berobat ke luar kota, seperti ke RS Karyadi. Menanggapi ini, Zaenal menyatakan usulan pavingisasi telah masuk pengajuan dan ditindaklanjuti. Ia juga menawarkan solusi mengubah fungsi ambulans menjadi mobil pengantar pasien, lengkap dengan bantuan uang saku.

Lurah Kaligangsa, Carmad, mengusulkan penambahan sarana dan prasarana untuk tujuh posyandu, berupa meja dan kursi. Zaenal merespons positif, menyebutkan bantuan itu akan jadi bagian dari pokok pikiran di Komisi II.

Warga lain, Sugiyarti, meminta perbaikan jalan dan pembangunan zebra cross di sekitar SD Kaligangsa 1 untuk keselamatan siswa. Zaenal akan mengupayakan dengan mengusulkan pembuatan zebra cross, perbaikan kontur jalan yang curam, dan penambahan lampu penerangan jalan.

Zaenal menegaskan, seluruh aspirasi akan menjadi masukan berharga dalam penyusunan program kerja DPRD dan akan dikawal realisasinya.

UMKM Tegal Diajak “Go Digital”, Erni Ratnani Gelar Edukasi Digital Marketing

UMKM Tegal Diajak “Go Digital”, Erni Ratnani Gelar Edukasi Digital Marketing

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, Hj. Erni Ratnani, SE,MM mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk beradaptasi dengan transformasi digital.

Hal ini disampaikan Erni dalam kegiatan Edukasi Digital Marketing untuk UMKM di Premier Hotel Kota Tegal, bekerja sama dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan Kota Tegal.

Erni Ratnani menambahkan, pihaknya berkomitmen memberdayakan UMKM melalui pelatihan teknologi aplikatif. Ia menyoroti sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan komunitas untuk membuka akses pasar lebih besar. “Dengan kolaborasi lintas sektor, kita bisa membawa UMKM lokal naik kelas,” ujarnya. Erni juga berharap para pelaku usaha bergabung dalam koperasi seperti Koperasi Merah Putih untuk memperkuat ekosistem ekonomi kerakyatan.

Kepala Dinkop UKM dan Perdagangan Kota Tegal, Muhammad Rudy Herstyawan, membuka acara ini dan menekankan pentingnya UMKM siap menghadapi digitalisasi. “Pemanfaatan pemasaran digital yang optimal akan memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan daya saing produk lokal secara global,” kata Rudy.

Pelatihan ini menghadirkan Syakir Ni’am yang memaparkan strategi optimalisasi platform Facebook dan WhatsApp untuk promosi produk UMKM. “Dengan dukungan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI), pelaku UMKM bisa menyusun caption, ide konten, hingga logo yang lebih menarik dan efisien,” jelas Syakir. Menurutnya, hal ini dapat meningkatkan peluang penjualan sekaligus memperluas jangkauan pasar.

Narasumber selanjutnya, Hadi P, fokus pada strategi pembuatan konten berdasarkan konsep value proposition. Hadi menekankan pentingnya menjual keunikan dan keunggulan produk melalui narasi yang kuat dan visual yang menarik. Ia memperkenalkan formula value proposition yang mencakup produk berkaitan dengan nilai tambah dan diferensiasi, harga yang bersaing, tempat yang strategis, nyaman, dan ramai, serta promosi dalam bentuk konten yang tepat sasaran.

“Penjual fokus pada transaksi, tapi pebisnis membangun skala dan sistem. UMKM harus naik kelas dari penjual menjadi pebisnis,” tutur Hadi.

Di sesi penutup, peserta diajak praktik membuat konten dipandu Mba Fira. Peserta dibagi dalam kelompok untuk menghasilkan konten promosi berdasarkan materi yang telah disampaikan. Hasil dari tiap kelompok kemudian dipresentasikan dalam sesi interaktif.

Pelatihan ini mendapat sambutan positif dari peserta yang didominasi pelaku UMKM lokal. Mereka berharap pelatihan serupa dapat terus dilaksanakan untuk mendukung transformasi usaha menuju era digital yang lebih kompetitif.

Fraksi PKS Desak Pemkot Tegal Serius Garap Potensi Wisata Pantai Kokoba untuk Dongkrak PAD

Fraksi PKS Desak Pemkot Tegal Serius Garap Potensi Wisata Pantai Kokoba untuk Dongkrak PAD

Salah satu yang jadi sorotan dalam penyampaian Pendapat Akhir Fraksi PKS DPRD Kota Tegal yang dibacakan Sekretaris Fraksi PKS, Mochamad Ali Mashuri, S.A.P., PKS adalah menyoroti belum optimalnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fraksi PKS mendesak Pemerintah Kota Tegal untuk serius menggarap potensi wisata.

Menurut Fraksi PKS, realisasi PAD dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih jauh dari target yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, Fraksi PKS meminta agar kondisi ini dijadikan bahan evaluasi serius dan sungguh-sungguh agar ke depan realisasi PAD dapat lebih maksimal dan melampaui target. PKS juga menyarankan analisis mendalam terhadap penyebab belum tercapainya target indikator kinerja tahun 2024, sebagai dasar penyusunan rencana konkret untuk mengatasi permasalahan tersebut pada tahun 2025.

Sebagai salah satu contoh potensi PAD yang belum tergarap maksimal, Fraksi PKS menyoroti Pantai Kokoba di Kota Tegal. Pantai Kokoba tidak lain singkatan dari Pantai Pulo Kodok, Pantai Komodo, dan Pantai Batam Sari.”Pantai Kokoba di Kota Tegal memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi destinasi wisata pantai yang menarik dan ramai dikunjungi wisatawan,” ujar Mochamad Ali Mashuri.

Dengan pengelolaan yang serius, kawasan ini tidak hanya dapat memperindah wajah kota, tetapi juga berkontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

PKS mendesak Pemerintah Kota Tegal untuk menunjukkan komitmen kuat dalam pengembangan Pantai Kokoba, termasuk melalui pembangunan infrastruktur pendukung yang memadai. Selain itu, kolaborasi dengan pihak swasta dinilai sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan dan menghadirkan inovasi dalam pengelolaan destinasi wisata ini.

Fraksi PKS Desak Pemkot Tegal Lakukan Percepatan Penyelesaian Hutang Obat RSUD Kardinah.

Fraksi PKS Desak Pemkot Tegal Lakukan Percepatan Penyelesaian Hutang Obat RSUD Kardinah.

Fraksi PKS mengapresiasi capaian kinerja Realisasi Pendapatan BLUD Tahun Anggaran 2024 yang mencapai Rp174.080.249.312,- atau 99,47% dari target Rp175.000.000.000,-. Namun, perhatian serius diberikan pada temuan BPK yang menyatakan bahwa penyusunan anggaran dan manajemen kas pada Pemerintah Kota Tegal belum optimal.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS Mochamad Ali Mashuri, S.A.P dalam Rapat Paripurna Penyampaikan Pendapat Akhir Fraksi PKS terhadap LPP APBD 2024.
Ketidakoptimalan ini berpotensi mengakibatkan Pemerintah Kota Tegal tidak dapat memenuhi kewajiban jangka pendek dan berkurang kemampuannya untuk membiayai belanja pada tahun anggaran berikutnya. Potensi defisit likuiditas kas daerah dapat berdampak serius pada kemampuan Pemerintah Kota Tegal untuk menjalankan program-program pembangunan dan pelayanan publik di masa mendatang.
Menyikapi hal ini, PKS merekomendasikan Walikota untuk memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar dalam menetapkan target pendapatan harus berdasarkan pada potensi yang terukur secara rasional dan dapat dicapai. Selain itu, TAPD juga perlu menyusun kebijakan atau pedoman yang mengatur batas-batas nilai kas daerah minimal dalam rangka menjaga likuiditas kas, sebab pengelolaan kas yang prudent adalah kunci stabilitas keuangan daerah.
Percepatan penyelesaian Hutang Obat yang ada di RSUD Kardinah juga ditekankan oleh Fraksi PKS. Informasi dari BPK menyampaikan bahwa jika kewajiban jangka pendek tidak dilakukan penyelesaian, maka akan berpengaruh pada status Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yang tentu akan menjadi preseden buruk bagi akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.[]

Fraksi PKS Kota Tegal Soroti Serapan Anggaran Tidak Optimal

Fraksi PKS Kota Tegal Soroti Serapan Anggaran Tidak Optimal

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Persetujuan ini disampaikan dalam Pendapat Akhir Fraksi PKS yang dibacakan oleh Mochamad Ali Mashuri, S.A.P. , dengan penekanan kuat pada urgensi perbaikan fundamental pengelolaan APBD, optimalisasi potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata, serta tantangan dalam manajemen likuiditas keuangan daerah. Selasa, 22 Juli 2025.

Dalam evaluasinya, Fraksi PKS menilai laporan APBD 2024 telah memberikan gambaran yang cukup lengkap. Namun, mereka menggarisbawahi tantangan signifikan yang dihadapi Pemerintah Kota Tegal dalam mengoptimalkan pengelolaan APBD.

“Penyerapan anggaran yang tidak optimal mengindikasikan bahwa dana publik belum sepenuhnya dimanfaatkan secara efektif dan efisien,” ungkap Ali Mashuri.

Fraksi PKS mendesak Walikota Tegal untuk mengupayakan langkah-langkah peningkatan efisiensi, optimalisasi pendapatan, perbaikan manajemen keuangan dan aset, serta pengembangan kapasitas SDM. Hal ini ditekankan agar setiap rupiah APBD benar-benar berkontribusi maksimal pada kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Kota Tegal.

Selain itu, Fraksi PKS juga menyoroti realisasi PAD beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih jauh dari target yang telah ditetapkan. Mereka meminta agar ini dijadikan bahan evaluasi serius dan sungguh-sungguh agar ke depan realisasi PAD lebih maksimal dan bisa melampaui target.[]

DPRD Kota Tegal Soroti Pajak Parkir Hotel: Cari Solusi Terbaik di Tengah Keterpurukan Industri Perhotelan

DPRD Kota Tegal Soroti Pajak Parkir Hotel: Cari Solusi Terbaik di Tengah Keterpurukan Industri Perhotelan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Tegal menunjukkan komitmen kuat dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan kota. Salah satu upaya yang tengah menjadi sorotan adalah rencana penerapan pajak parkir bagi sektor perhotelan. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diharapkan dapat berkontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD.

Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Mochamad Ali Mashuri, S.A.P., memahami dinamika yang ada dalam penerapan kebijakan baru ini. Meskipun menyadari bahwa perhotelan selama ini tidak memungut biaya parkir dari konsumen karena dianggap bagian dari pelayanan, DPRD mendukung penuh langkah pemerintah dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah.

Mochamad Ali Mashuri juga menyoroti bahwa Bakeuda sendiri berencana mulai menerapkan pajak untuk kos-kosan tahun ini, menunjukkan langkah progresif dalam perluasan basis pajak. Komisi III DPRD berkomitmen untuk mendorong adanya solusi terbaik yang tetap mendukung peningkatan PAD tanpa serta merta memberatkan sektor usaha.

Dari sisi eksekutif, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bakeuda Kota Tegal, Yussabihul Akbar, menjelaskan bahwa pengenaan pajak parkir perhotelan ini termasuk dalam Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) Cuma-Cuma. Yussabihul Akbar menegaskan bahwa aturan ini sudah memiliki dasar hukum yang kuat dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa pajak parkir perhotelan akan dikenakan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan pajak, yaitu retribusi parkir tepi jalan umum. Sebagai contoh, jika retribusi parkir tepi jalan umum untuk mobil adalah Rp3.000 per mobil, maka pajaknya akan sebesar Rp300 per mobil.

Meskipun adanya aspirasi dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Republik Indonesia (PHRI) Kota Tegal yang meminta kajian ulang kebijakan ini di tengah anjloknya okupansi hotel, pemerintah kota tetap optimis bahwa kebijakan ini adalah langkah strategis untuk keberlangsungan pembangunan daerah. PHRI sendiri menyatakan tetap mendukung upaya pemerintah daerah dalam menggali potensi PAD, namun mengharapkan adanya relaksasi sembari menunggu kebijakan baru terkait efisiensi anggaran yang lebih fleksibel.

Sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mencari titik temu antara kebutuhan PAD dan kondisi sektor usaha menjadi kunci. Komisi III DPRD telah memberikan ruang bagi PHRI untuk menyampaikan aspirasi, menunjukkan pendekatan kolaboratif dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada kepentingan daerah secara menyeluruh.

Fraksi PKS Kota Tegal Setujui RPJMD Kota Tegal 2025–2029, Soroti Minimnya Anggaran untuk UMKM dan Pemuda

Fraksi PKS Kota Tegal Setujui RPJMD Kota Tegal 2025–2029, Soroti Minimnya Anggaran untuk UMKM dan Pemuda

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal menyatakan persetujuan terhadap penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna, Kamis (10/7/2025). Meski demikian, Fraksi PKS Kota Tegal menyampaikan sejumlah catatan kritis yang perlu mendapat perhatian serius Pemerintah Kota Tegal.
Ketua Fraksi PKS Kota Tegal, H. Abdul Ghoni, SE, menyampaikan bahwa dokumen RPJMD merupakan instrumen penting dalam memastikan arah pembangunan daerah selama lima tahun mendatang tetap selaras dengan visi jangka panjang Kota Tegal tahun 2045.

“RPJMD bukan sekadar perencanaan, melainkan komitmen untuk mewujudkan visi Kota Tegal selama lima tahun ke depan,” ujar Abdul Ghoni saat menyampaikan pendapat akhir Fraksi dalam rapat paripurna DPRD Kota Tegal.
Fraksi PKS Kota Tegal mengingatkan Pemerintah Kota Tegal untuk menyusun RPJMD dengan lebih fokus pada isu-isu strategis dan kebutuhan riil masyarakat. Di antara sorotan yang disampaikan adalah rendahnya alokasi anggaran untuk pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta sektor kepemudaan.

“Pagu anggaran yang dialokasikan untuk UMKM masih tergolong kecil. Begitu juga dengan sektor kepemudaan. Jika dibiarkan, OPD akan kesulitan dalam merancang program inovatif yang mampu menjawab tantangan dan memberdayakan kelompok strategis ini,” tegas Ghoni.

Fraksi PKS Kota Tegal juga menekankan pentingnya konsistensi antara RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan. Mereka mendorong agar setiap program yang disusun benar-benar berbasis data, menyentuh kepentingan warga secara langsung, serta mendukung pencapaian empat sasaran pokok RPJPD 2025–2045, yakni: pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik, daya saing SDM, penurunan kemiskinan, serta pembangunan holistik lintas sektor.

Selain aspek programatik, Fraksi PKS Kota Tegal Kota Tegal juga menyoroti sejumlah isu teknis dan manajerial di lapangan, seperti kebijakan lalu lintas satu arah di Jalan Kartini dan Jalan Melati yang dianggap menimbulkan ketidaknyamanan, serta pengelolaan keamanan pelabuhan pasca terulangnya kebakaran kapal nelayan.

“Insiden kebakaran kapal nelayan tidak bisa hanya dilihat dari sisi teknis. Ini mencerminkan belum prioritasnya budaya keselamatan di pelabuhan. Pemerintah harus hadir lebih aktif dan kolaboratif,” kata Ghoni.
Fraksi PKS Kota Tegal pun mengapresiasi langkah integrasi iuran kebersihan dalam tagihan air bersih sebagai inovasi efisiensi pelayanan publik dan penguatan akuntabilitas keuangan daerah.

Di akhir penyampaian, Fraksi PKS Kota Tegal tetap memberikan persetujuan atas penetapan RPJMD 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah, dengan sejumlah catatan sebagai pijakan penguatan pelaksanaan.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, seraya memohon rahmat dan hidayah Allah SWT, Fraksi PKS Kota Tegal menyetujui RPJMD 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan catatan-catatan yang sudah kami sampaikan,” tutup Abdul Ghoni.

Fraksi PKS Kota Tegal Soroti Pendapatan Tak Capai Target dan Potensi Dana Mengendap di Kas Daerah

Fraksi PKS Kota Tegal Soroti Pendapatan Tak Capai Target dan Potensi Dana Mengendap di Kas Daerah

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal menyoroti berbagai persoalan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, terutama terkait rendahnya capaian pendapatan daerah, sisa anggaran belanja yang signifikan, hingga belum optimalnya pemanfaatan kas daerah untuk menghasilkan pendapatan tambahan.

Dalam sidang paripurna DPRD Kota Tegal yang digelar pada Jumat (11/7), juru bicara Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, Hj. Erni Ratnani, SE.MM, menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD bukanlah sekadar dokumen formal, tetapi potret kebijakan publik dan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat.
“Setiap lembar laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tegal ini bukan sekadar kumpulan angka dan data. Ini adalah cerminan dari setiap amanah yang diembankan rakyat kepada kita,” tegas Hj. Erni Ratnani dalam sidang tersebut.

Fraksi PKS mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024, namun tetap memberikan catatan tajam terhadap sejumlah indikator kinerja fiskal. Di antaranya adalah realisasi pendapatan daerah yang hanya mencapai 95,6 persen dari target, serta realisasi belanja daerah yang menyisakan anggaran besar.

Selain itu, Fraksi PKS juga mengkritisi kegagalan Kota Tegal dalam memperoleh Dana Insentif Fiskal (DIF) pada semester pertama tahun 2025. Padahal, banyak kota lain di Jawa Tengah telah berhasil mendapatkan insentif tersebut.

“Kita harus belajar dari pengalaman mereka dan menjadikan ini sebagai momentum untuk berbenah. Pertanyaannya, apa strategi konkret Pemerintah Kota Tegal untuk secara proaktif mengejar dan mengamankan insentif fiskal tambahan tersebut?” tanya Hj. Erni dalam penyampaiannya.

Salah satu sorotan penting lainnya adalah belum optimalnya penempatan dana kas daerah dan BLUD, yang seluruhnya masih ditempatkan di rekening giro. Menurut Fraksi PKS, hal ini menyebabkan potensi pendapatan bunga dari deposito menjadi hilang.

“Mengapa Pemerintah Kota Tegal belum mengoptimalkan penempatan kas pada instrumen investasi yang lebih menguntungkan seperti deposito, dan strategi apa yang akan diterapkan untuk memaksimalkan potensi pendapatan dari penempatan kas daerah di tahun 2025?” imbuhnya.

Dalam penutupnya, Fraksi PKS menyatakan persetujuan terhadap Raperda LPP APBD 2024 untuk dibahas lebih lanjut oleh alat kelengkapan dewan, seraya menegaskan kembali komitmennya terhadap akuntabilitas dan kesejahteraan masyarakat Kota Tegal.

Kebakaran Kapal di Pelabuhan Tegal, Anggota Komisi III Soroti Pengelolaan Pelabuhan

Kebakaran Kapal di Pelabuhan Tegal, Anggota Komisi III Soroti Pengelolaan Pelabuhan

Kebakaran kapal nelayan yang kembali terjadi di Pelabuhan Tegal pada Minggu, 6 Juli 2025, mendapat sorotan dari Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Mochamad Ali Mashuri. Ia menyebutkan, kejadian ini menyoroti masalah pengelolaan pelabuhan yang belum ditangani dengan baik, terutama dalam hal kapasitas dermaga dan pengawasan kapal.

Menurut laporan, kebakaran terjadi sekitar pukul 03.00 WIB dari salah satu kapal yang sedang bersandar. Api dengan cepat merambat ke kapal-kapal lainnya. Meskipun petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api, kobaran api baru dapat dipadamkan setelah lebih dari 12 jam. Kejadian ini mengakibatkan kerugian besar dan mempengaruhi sekitar 1.250 nelayan yang kehilangan mata pencaharian.

Legislator PKS ini menyatakan bahwa kebakaran ini bukan kejadian pertama, melainkan sudah sering terjadi. Ia menilai penumpukan kapal di dermaga menjadi salah satu penyebab utama. Dermaga yang awalnya hanya berfungsi sebagai tempat sandaran sementara kini sudah penuh dengan kapal yang bermalam. “Jumlah kapal yang terus meningkat menyebabkan dermaga yang seharusnya hanya untuk sandaran menjadi tempat kapal menginap. Ini jelas meningkatkan risiko kebakaran,” katanya.

Ia juga menyoroti keterbatasan fasilitas pemadam kebakaran. Mashuri mengingatkan bahwa kapasitas Damkar Kota Tegal terbatas, dengan tangki air yang tidak mencukupi untuk menangani kebakaran besar seperti ini. Ia juga mendesak Pelindo untuk memperketat perizinan dan pengawasan kapal yang bersandar di pelabuhan. Dermaga yang over capacity bisa memicu risiko keselamatan. Ia mengingatkan bahwa kapal seharusnya hanya diperbolehkan untuk parkir dan menurunkan muatan, bukan untuk bermalam.

Dalam pandangannya, kebakaran kapal bukan sekadar masalah teknis, tetapi juga mencerminkan masalah manajerial dan budaya keselamatan yang belum diprioritaskan. “Pemerintah Kota Tegal harus bergerak cepat dan kolaboratif dengan semua pemangku kepentingan agar pelabuhan menjadi tempat yang aman dan produktif,” tegasnya.

Terakhir, Ali Mashuri meminta Pemerintah Kota Tegal untuk segera meningkatkan anggaran untuk fasilitas pemadam kebakaran dan memperbaiki regulasi yang ada. “Penting bagi Pemkot Tegal untuk memperbaiki pengelolaan pelabuhan agar kejadian seperti ini tidak terulang,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan pelabuhan yang baik sangat penting untuk keselamatan nelayan dan masyarakat sekitar. Pemerintah Kota Tegal, Pelindo, dan KSOP diminta untuk bekerja sama agar pelabuhan menjadi tempat yang aman dan efisien bagi semua pihak.

Soal Integrasi Retribusi Sampah, Abdul Ghoni: Prinsip Keadilan Harus Tetap Dipegang

Soal Integrasi Retribusi Sampah, Abdul Ghoni: Prinsip Keadilan Harus Tetap Dipegang

Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, H. Abdul Ghoni, S.E., menyambut baik kebijakan Pemerintah Kota Tegal yang menggabungkan pembayaran retribusi sampah dengan tagihan air Perumda Air Minum Tirta Bahari. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 1 Juli 2025 dan menyasar seluruh pelanggan rumah tangga.

Kebijakan tersebut dilandasi oleh Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta dua Peraturan Wali Kota Tegal, yaitu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kebersihan dan Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penugasan Perumda Tirta Bahari dalam pemungutan retribusi persampahan.

“Ini langkah efisiensi yang layak diapresiasi,” ujar Ghoni, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, Senin (7/7). Ia menilai, kebijakan integrasi pembayaran ini akan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, sistem pemungutan terpadu ini berpotensi menekan angka kebocoran retribusi dan meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar layanan kebersihan.

Namun, Ghoni juga mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan aspek sosial dan teknis dalam pelaksanaan kebijakan ini. Ia menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dan edukatif kepada warga, guna menghindari kesalahpahaman di masyarakat.

“Jangan sampai warga menganggap ini sebagai beban tambahan. Ini semestinya dilihat sebagai bentuk gotong royong untuk menjaga lingkungan kota,” ucap legislator dari daerah pemilihan Tegal Selatan itu.

Ia menegaskan bahwa penarikan retribusi harus dibarengi dengan peningkatan mutu layanan. Menurut Ghoni, pelanggan yang telah membayar retribusi harus dipastikan menerima layanan pengangkutan sampah secara rutin dan sesuai standar.

Ghoni juga meminta Pemerintah Kota Tegal menyiapkan saluran pengaduan yang responsif serta melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Tak hanya itu, ia mendorong adanya mekanisme subsidi atau pembebasan biaya bagi kelompok masyarakat rentan, seperti lansia, keluarga kurang mampu, dan penyandang disabilitas.

“Prinsip keadilan sosial tetap harus dipegang,” tegasnya.

Pemerintah Kota Tegal sendiri mengklaim kebijakan ini sebagai bagian dari reformasi tata kelola retribusi daerah. Dengan sistem pembayaran yang terintegrasi, pemungutan retribusi diharapkan menjadi lebih efisien dan transparan. Peningkatan penerimaan dari sektor kebersihan juga diharapkan mampu mendongkrak mutu pelayanan publik.

Meski demikian, kebijakan ini masih memunculkan pertanyaan di kalangan warga, terutama terkait besaran tarif dan jaminan pelayanan. “DPRD akan terus mengawal pelaksanaannya agar tetap adil, transparan, dan tidak memberatkan masyarakat,” ujar Ghoni.[]

Copyright © 2026