Sikap Fraksi PKS Terhadap Raperda Pencabutan 3 Perda

Sikap Fraksi PKS Terhadap Raperda Pencabutan 3 Perda

Mencermati paparan Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam rapat paripurna Fraksi PKS menyatakan sikap politiknya berkaitan dengan Raperda Pencabutan Tiga Perda Kota Tegal. Ketiga perda yang dimaksud adalah Perda No. 7 tahun 2001 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga, Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan, dan Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan .

Terkait dengan perda tentang penyelenggaran izin gangguan, misalnya. Wakil Ketua Fraksi PKS Bayu Arie Sasongko meminta kejelasan tentang regulasi terhadap perlindungan terhadap lingkungan akibat suatu kegiatan usaha juga perlindungan masyarakat terhadap limbah perusahaan yang mencemari lingkungan sekitar perumahan. “Ini harus menjadi perhatian. Apakah regulasi ini masih berlaku atau tidak, karena kenyataannya di lapangan, masih banyak laporan ada beberapa perusahaan yang tidak mengindahkan regulasi ini,” ujarnya.

Tentang perda penerimaan sumbangan ketiga, Menurut Bayu ini ini erat kaitannya dengan kebijakan pengelolaan retribusi daerah. “Prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah, harus dipegang benar,” ungkapnya.

Sementara terhadap Perubahan Perda No. 4 tahun 2016 Tentang Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal, PKS menegaskan penyusunan organisasi Perangkat Daerah memiliki nilai strategis dalam upaya mencapai Visi dan Misi Walikota Tegal. “Ini peluang yang sangat bermakna untuk menata ulang organisasi Pemerintah agar mampu menjadi suatu struktur kerja yang handal,” kata Bayu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2026