Zaenal Nurrohman: Raperda PKL Harus Jadi Solusi Pertumbuhan Ekonomi

Zaenal Nurrohman: Raperda PKL Harus Jadi Solusi Pertumbuhan Ekonomi

Sedikitnya ada 14 titik lokasi yang direncanakan Pemkot Tegal untuk penempatan PKL. Lokasi tersebut menampung 876 PKL dan tersebar di semua kecamatan, yakni CMJT, Eks Bina Marga, Pokanjari, Jl. Ahmad Dahlan, Jl. Melati (samping SMP 14 Tegal), Gor Wisanggeni, PPIB, Pasar Ireng, Kraton, Eks SDN Tegalsari 11, RSUD Kardinah, Sekitar Lapangan Tegal Selatan, dan Islamic Center.

Menurut Wakil Ketua Pansus I Zaenal Nurrohman, lokasi penempatan PKL akan ditentukan tim yang beranggotakan lintas perangkat daerah. Mereka akan melaporkan pertanggungjawabannya kepada walikota.Prosesya harus melalui kajian, baik dari aspek ekonomi maupun aspek lainnya. “Saat in ibaru ada gambaran saja, belum ada kajian,” kata Zaenal.

Zaenal menyampaikan rancangan Perwal penataan dan pemberdayaan PKL yang disampaikan Pemkot akan dicermati Pansus I untuk disandingkan dengan Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL agar selaras. Fleksibilitas Perwal diperlukan agar dapat diperbaharui sesuai perkembangan dengan landasan kajian yang dilakukan.

Selain penetapan lokasi PKL, Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL akan mengatur pendataan, pendaftaran, Perencanaan ruang lokasi, pemindahan, dan penghapusan lokasi PKL. “Perda ini mestinya menjadi solusi bagi kesejahteraan PKL dan bagian dari pertumbuhan ekonomi bukan sebaliknya jadi sumber masalah perkotaan, sehingga para PKL harus mendapatkan akses menuju keberhasilan secara ekonomis tanpa harus menimblkan masalah penataan fisik kota dan masalah lingkungan,” ungkapnya.

Zaenal menambahkan jika PKL makmur, kota akan maju. PKL yang tertata rapi juga akan dinikmati masyarakat luas. Ia berharap Raperda PKL bisa menjadi angina segar ntuk PK agar mendapatkan perlindungan dengan tanggungjawab pemerintah.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2026