Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal bersama pihak eksekutif secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Parlemen, Jalan Pemuda, Rabu (26/8).
Pengesahan regulasi ini disambut baik oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal. Melalui pendapat akhir yang dibacakan oleh Zaenal Nurohman, S.A.P, Fraksi PKS menegaskan bahwa Perda Penanggulangan Kemiskinan harus diwujudkan melalui komitmen nyata berupa kebijakan yang berpihak kepada masyarakat miskin, program yang tepat sasaran, serta dukungan anggaran yang memadai dalam APBD.
“Jangan sampai Perda ini hanya menjadi dokumen normatif tanpa implementasi yang memberikan dampak nyata terhadap penurunan angka kemiskinan di Kota Tegal,” tulis pandangan resmi Fraksi PKS.
Dalam aspek teknis pelaksanaan, Perda ini menetapkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama penyelenggaraan program sosial. Kendati demikian, regulasi tersebut juga memuat klausul pengecualian dalam keadaan tertentu—seperti korban bencana alam maupun nonalam, musibah kebakaran, situasi darurat, atau kejadian luar biasa—agar masyarakat dalam kondisi mendesak tetap mendapatkan hak bantuan sosial meskipun belum tercatat di dalam sistem DTSEN.
Untuk mendukung efektivitas kebijakan ini, Fraksi PKS mendorong validasi dan pemutakhiran data secara berkala melalui survei lapangan serta memperkuat sinergi lintas sektor. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) dituntut melibatkan seluruh perangkat daerah terkait secara terintegrasi.
Selain itu, keberadaan Pelayanan Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di setiap kelurahan didorong untuk dioptimalkan sebagai garda terdepan yang dekat, mudah dijangkau, dan responsif dalam menangani permasalahan sosial masyarakat secara langsung di tingkat akar rumpu




