Sebanyak 791 Warga Kota Tegal Mengalami ODGJ, Zaenal, “Perlu Maksimalkan Upaya Preventif Agar Tak Semakin Bertambah.”

Sebanyak 791 Warga Kota Tegal Mengalami ODGJ, Zaenal, “Perlu Maksimalkan Upaya Preventif Agar Tak Semakin Bertambah.”

Dalam kurun waktu 2022-2023 Dinas Kesehatan Kota Tegal mendata ada 791 warga Kota Tegal mengalami gangguan jiwa. Jumlah tersebut telah mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yang mencapai angka 823 ODGJ yang tersebar di 27 Kelurahan di Kota Tegal.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal Dr. Sri Primawati Indraswari, Sp.KK, M.M., M.H. Menurut Prima, usia penderita gangguan jiwa berada di usia produktif. Penyebab penyakit gangguan jiwa diantaranya karena faktor psikologi, psycotic, dan psikologi sosial.

“ODGJ terbagi menjadi tiga yakni ringan, sedang, dan berat dengan menggunakan tiga metode penanganan seperti peningkatan sistem surveilans epidemiologi, peningkatan jejaring layanan dan penggerakkan peran serta masyarakat,” jelasnya,

Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurrohman mendesak agar pasien ODGJ di Kota Tegal sebisa mungkin ditekan pertumbuhannya. Apalagi didapati sebuah kenyataan, bahwa mereka adalah usia produktif. “Kami apresiasi hasil penelusuran Dinkes Kota Tegal para penderita ODGJ di Kota Tegal sudah tertangani dengan baik oleh tim medis di masing-masing Puskesmas untuk pemeriksaan rutin secara berkala untuk memantau perkembangannya,” ujarnya.

Politisi PKS ini mengatakan, orang dengan gangguan jiwa akan menjadi penyakit yang marak di masa mendatang, apalagi generasi muda yang menderita mengalami ganggung jiwa saat ini diakibatkan kecanduan game online, kasus bullying, dan faktor ekonomi. “Oleh karena itu diperlukan upaya preventif untuk menekan pertumbuhan ODGJ yang dilakukan secara sistematis, bukan hanya sekadar langkah kuratif,” pungkasnya.

Menurut Zaenal kinerja keberhasilan Dinas Kesehatan Kota Tegal dilihat bukan dari berapa banyak orang yang sakit yang berhasil ditangani, melainkan seberapa banyak orang sehat. Semakin banyak orang sehat dan semakin sedikit orang yang sakit, maka itulah indikator keberhasilan kinerja Dinas Kesehatan Kota Tegal.

Selamatkan Pedagang Kecil, Operasional Toko Modern di Kota Tegal Bakal Dibatasi?

Selamatkan Pedagang Kecil, Operasional Toko Modern di Kota Tegal Bakal Dibatasi?

Panitia Khusus IV DPRD Kota Tegal yang membahas Raperda Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, akan tetap mengatur pembatasan jam operasional toko modern.

Raperda ini merupakan Perubahan terhadap Perda Nomor 6 tahun 2017 yang masih berdasarkan pada peraturan presiden Nomor 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Pebelanjaaan, dan Toko Modern yang sudah tidak berlaku lagi.

Anggota Pansus IV Zaenal Nurrohman menyampaikan selaun pembatasan jam operasional toko modern pada hari biasa pukul 10.00-22.00 WIB dan akhir pekan pukul 10.00-23.00 WIB.

Selain pembatasan jam operasional, Raperda juga bakal mengatur jarak setiap pendirian pusat perbelanjaan maupun toko swalayan agar kelangsungan hidup para pedagang mikro bisa berlanjut dan rantai ekonomi berjalan dengan baik “Jaraknya yaitu 500 meter diukur dengan google maps maupun alokasi pengukur jarak lain,” kata politisi PKS ini.

Menurut Zaenal, yang tidak kalah penting adalah pembinaan warung dan toko kecil agar mereka bisa bertahan dan tidak terimbas toko modern. “Sejauh ini belum ada pembahasan yang spesifik,” tutur Zaenal. Ia berharap Raperda yang sedang disusun setelah ditetapkan menjadi Perda ini natinya benar-benar diimplementasikan di lapangan.[]

Zonasi PPDB Dirasa Belum Adil

Zonasi PPDB Dirasa Belum Adil

Pelaksanaan Zonasi dalam PPDB dirasa masih belum memberikan rasa Keadilan bagi seluruh anak didik warga Kota Tegal.

Hal itu disampaikan Bayu Arie Sasongko selaku Juru Bicara F-PKS dalam penyampaian Pemandangan Umum (25/6).

Banyak tudingan banyaknya warga masyarakat yang sengaja memindahkan Kartu Keluarganya mendekati Sekolah yang dituju. Hal ini membuat kesempatan masyarakat untuk mendaftar sekolah tujuan menjadi tidak jelas, apalagi bagi Masyarakat Kecamatan Tegal Selatan yang tidak memiliki Sekolah setara SMA di Tegal Selatan.

“Mohon penjelasan secara Rinci bagaimana kebijakan Zonasi ini dilaksanakan,” ungkap Bayu, “Selain itu terkait banyaknya masyarakat miskin yang belum masuk dalam DTKS, juga menjadikan permasalahan dalam PPDB jalur Afirmasi.”

Selanjutnya tentang biaya daftar ulang yang meliputi biaya seragam ciri khusus sekolah, atribut dan lain lain banyak dikeluhkan masyarakat terutama dari masyarakat kurang mampu. Biaya Daftar ulang ini berbeda besarannya untuk tiap Sekolah. Mohon penjelasan kebijakan yang diterapkan Pemerintah Kota melalui Dinas Pendidikan dalam Hal ini. “Bagaimana kebijakan riil yang akan diambil pemerintah kota menyikapi permasalahan besaran biaya daftar ulang ini agar tidak memberatkan masyarakat orang tua siswa,”pungkasnya.

Zaenal Tawarkan Keluarga Cintya Pindah KTP Kota Tegal

Zaenal Tawarkan Keluarga Cintya Pindah KTP Kota Tegal

Demi memudahkan perkembangan kesehatan Cintya,Anggota DPRD Kota Tegal Zaenal Nurrohman sempat menawarkan agar kedua orangtuanya pindah alamat sebagai warga Kota Tegal. Hal ini bertujuan agar lebih mudah dalam hal urusan administrasi termasuk sebagai penerima bantuan dari Pemkot Tegal.

“Kami mencoba menawarkan pindah KTP Kota Tegal. Meski kontrak, juga sudah lama, jika ber-KTP Kota Tegal akan dapat perhatian khusus dari Dinas Sosial dan lingkungan sekitar untuk tolong-menolong dan saling membantu,” kata Zaenal. Pihaknya pun sudah sempat berkomunikasi dengan dokter yang menangani.

Zaenal menjelaskan meski asal KTP orangtuanya Brebes, bukan menjadi penghalang untuk berbagi dengan sesama.  Sudah jadi kewajiban untuk membantu agar dapat penanganan intensif,” katanya.

Terakhir, kata Zaenal, dirinya juga sempat menanyakan kakak dari Cintya, Anisa Maharani yang sampai putus sekolah karena himpitan ekonomi dan harus menjaga adiknya. “Kami juga upayakan agar kakak Cintya yang putus sekolah bisa melanjutkan ke jenjang SMP dan akan kami bantu prioritaskan agar dapat PIP,” pungkasnya.

Aleg PKS Kota Tegal Jenguk Balita Penderita Gizi Buruk

Aleg PKS Kota Tegal Jenguk Balita Penderita Gizi Buruk

Kondisi balita usia 3 tahun bernama Cintya Rizki Azalia penderita gizi buruk yang tinggal di rumah kontrakan di Kalinyamat Kulon RT 05 RW 03, Kecamatan Margadana, Kota Tegal menimbulkan empati dari berbagai pihak.

Empati dan kepedulian salah satunya salah satunya datang dari anggota DPRD Fraksi PKS Zaenal Nurohman. Zaenal yang mendengar kabar itu langsung datang menjenguk Cintya di rumah kontrakan orangtuanya pada Sabtu (27/5/2023) malam

Di sisi lain, kakak Cintya, Anisa Maharani yang sampai putus sekolah jenjang SMP di tengah keterbatasan ekonomi keluarga juga menggugah masyarakat untuk bergotong-royong membantu meringankan beban keluarga.

Zaenal mengaku prihatin atas kondisi Cintya yang terbaring lemah di pangkuan ibunya. kedatangannya, selain memberikan bantuan tunai, juga menggali informasi untuk mencari solusi agar Cintya bisa kembali sehat. Termasuk kakak Cintya, Anisa Maharani juga bisa kembali ke bangku sekolah.

“Ini ujian dari Allah. Meski bukan KTP Tegal, namun tinggal di Kalinyamat Kulon, Kota Tegal, maka sudah seharusnya kita saling membantu. Prioritas kami saat ini adalah bagaimana agar Cintya mendapat penanganan intensif dalam pemulihan kesehatannya,” kata Zaenal.

Cintya, anak kedua dari pasangan Isfandi (49) dan Lina Handayani (37) hanya bisa menangis dan harus makan menggunakan selang NGT. Kedua orangtua Cintya tercatat sebagai warga RT 02 RW 06 Desa Kaligangsa Wetan, Kabupaten Brebes.

Setelah mendapatkan penanganan di RSUD Kardinah kondisi Cintya berangsur membaik. “Kami apresiasi RSUD Kardinah yang sudah membantu melayani dengan baik untuk pemulihan kondisi Cintya,” kata Zaenal.

 

 

 

Budayakan Hidup Sehat dan Bugar, Pokir Dewan PKS Fasilitasi Pelatihan Instruktur Senam

Budayakan Hidup Sehat dan Bugar, Pokir Dewan PKS Fasilitasi Pelatihan Instruktur Senam

Kondisi fisik yang bugar menjadi idaman semua orang. Kegiatan senam yang dilakukan secara berkala menjadi salah satu cara untuk menjaga kebugaran tubuh. Setiap akhir pekan, di Kota Tegal banyak ditemukan beberapa komunitas yang melakukan kegiatan senam. Namun kebutuhan instruktur tidak sebanding dengan banyaknya permintaan kegiatan senam bersama.

Alasan itulah yang menjadi pokok pikiran Anggota DPRD Kota Tegal Tauchidin dari Fraksi PKS untuk menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Instruktur Senam. Kegiatan ini melibatkan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata yang diselenggarakan pada Selasa (21/3) di Sanggar Senam 21, Jl. Srigunting, Kota Tegal.

Hadir pada kesempatan itu Anggota DPRD Kota Tegal Tauchidin, Kabid Keolahragaan Sugeng Pujo Hartono, S. Sos dan Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Aryansena AP, S.Si. Adapun instruktur yang melatih para peserta adalah Moh. Itsnaeni Soffan dan Bachtiar Rifa’i.

Menurut Tauchidin, kegiatan pelatihan senam ini bertujuan untuk menduplikasi jumlah instruktur senam, sehingga bisa menjadi instruktur di masing-masing kelurahan. Dengan munculnya instruktur-instruktur baru, maka budaya hidup sehat bisa meningkat, masyarakat juga jadi lebih produktif.

Sementara itu Sugeng Pujo Hartono mengapresiasi kegiatan pelatihan ini. Ia berharap keberadaan instruktur-instrktur senam yang baru ini bisa semakin memeriahkan kegiatan-kegiatan di bidang keolahragaan, sebagai bagian dari mengampanyekan hidup sehat. “Selesai kegiatan ini nanti bisa bergabung dalam Kormi, sebab senam ini merupakan bagian dari olahraga rekreasi,” ujarnya.[]

 

Perpustakaan Daerah Kota Tegal Diminta Tingkatkan Sarana dan Kualitas Pelayanan

Perpustakaan Daerah Kota Tegal Diminta Tingkatkan Sarana dan Kualitas Pelayanan

Komisi I DPRD Kota Tegal mengapresiasi predikat akreditasi A yang diraih Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Tegal sejak 2019-2024. Predikat akreditasi A diminta untuk dipertahankan. Meski demikian, Komisi I DPRD Kota Tegal mendapati beberapa temuan yang perlu menjadi perhatian.

Saat Komisi I melakukan tinjauan ke Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Tegal pada Selasa (21/2), ada beberapa catatan yang ditemui terutama dari segi kelengkapan sarana.

“Diantara sarana yang perlu ditingkatkan adalah terkait pencahayaan. Perpustakaan dirancang untuk membaca, maka pencahayaan di ruang baca harus sesuai standard. Jangan sampai redup, nanti tidak nyaman,” kata H. Amiruddin, Lc. Ia menilai beberapa ruang baca, pencahayaan kurang sesuai standard, seperti di ruang baca anak dan ruang baca terbuka,” ujarnya.

Sementara itu Tauchidin yang juga ikut dalam kunjungan tersebut juga menyampaikan di bagian halaman depan juga perlu ada penataan biar terlihat nyaman, diantaranya perlu adanya pemasangan penutup di saluran air, perbaikan paving yang kurang rata karena sudah bergelombang.

Selain sarana dan prasarana, dari segi SDM juga perlu ditingkatkan baik dari segi pelayanan maupun dari tenaga pustawakan. “Saat ini kebutuhan pustakawan masih  perlu disupport. Baru ada 2 pustakawan dari kebutuhan ideal empat,” ungkapnya. Tauchidin yakin jika akreditasi unggul, sarana memadai, pelayanan prima, dan SDM yang lengkap, maka akan mampu menjadi daya tarik warga untuk berkunjungan ke perpustakaan, dengan demikian minat baca masyarakat Tegal bisa meningkat.

Urai Persoalan DTKS, Zaenal, Perlu Puskesos di Tiap Kelurahan

Urai Persoalan DTKS, Zaenal, Perlu Puskesos di Tiap Kelurahan

Sekretaris Komisi II Zaenal Nurohman menyoroti persoalan DTKS yang terjadi pada pintu pertama. Ia mendorong agar semua kelurahan memiliki Pusat Kesejahteraan Sosial dengan operator khusus, agar tidak terjadi lempar-lemparan saat masyarakat membutuhkan pelayanan DTKS. Kelurahan diminta berkoordinasi dan memfokuskan diri untuk meningkatkan pelayanan DTKS.

“Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) digunakan sebagai acuan pemberian bantuan sosial yang bersumber dari Pemerintah,” ungkapnya. Untuk mengurai persoalan yang ada, Komisi II DPRD Kota Tegal mengundang Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tegal. Rapat Kerja diadakan di Ruang Rapat Komisi II. Komplek Gedung Parlemen, Jalan Pemuda, Selasa (21/2).

Rapat Kerja dipimpin Wakil Ketua Komisi Il Purnomo dengan dihadiri antara lain Sekretaris Komisi II Zaenal Nurohman, Anggota Komisi II Rosalina, Anggota Komisi II Sugiyono, Asisten 1 Setda Kota Tegal Dyah Kemala Shinta, Kepala Dinsos Bajari, serta. Kepala Bidang Kepala Bidang Pemberdayaan dan Jaminan Sosial Dinar Marnoto.

Seperti dikutip Radar Tegal pada (22/2), dari rapat Kerja tersebut terungkap kendala yang menghambat pemutakhiran pengusulan data DTKS. “Data tidak bisa berdiri sendiri. Ada 27 kelurahan, dengan karakter yang berbeda-beda. Sehingga, ada dinamisasi proses data. Secara kedinasan, kami membuka diri. Kemensos juga menyediakan tiga pintu masuk usulan,” kata Kepala Dinsos Bajari.

Menurut Kepala Bidang Pemberdayaan dan Jaminan Sosial Dinar Mamoto, pengusulan data DTKS tampak lamban saat Kemensos membuka usulan mandiri melalui aplikasi. Dalam aplikasi tidak disediakan menu verifikasi oleh Kemensos, sehingga diusulkan ulang operator kelurahan dan wajib dilakukan Musyawarah Kelurahan (Muskel).

Sementara itu Ketua Komisi II Anshori Faqih melalui Wakil Ketua Komisi II Purnomo menyampaikan, kendala yang disampaikan Dinsos dicatat Komisi II dan akan disampaikan apabila berkunjung ke Kemensos. Komisi II juga mendorong petugas di kelurahan memiliki sense of crisis dalam memberikan pelayanan pengusulan data DTKS.

“Bayangkan sebagai warga kurang mampu yang belum terdaftar DTKS, agar dalam melayani lebih greget,” kata Purnomo. Komisi II memandang diperlukannya Rapat Kerja bersama antara Komisi II, Dinsos, Dinkes, Disdukcapil, RSUD Kardinah, dan BPJS Kesehatan, karena DTKS erat kaitannya dengan pelayanan dari instansi-instansi tersebut.[]

Fraksi PKS Minta Tagihan Air Sesuai Pemakaian

Fraksi PKS Minta Tagihan Air Sesuai Pemakaian

KEBIJAKAN pemakaian air minum minimum yang diterapkan kepada masyarakat pelanggan terhitung sejak pemakaian Januari 2023 yakni sepuluh meter kubik, di mana, pemakaian nol sampai sepuluh meter kubik dihitung sepuluh meter kubik, mendapat tanggapan dari Fraksi PKS Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal.

Seperti dilansir Radar Tegal (21/2),  Fraksi PKS meminta kebijakan tersebut diubah menjadi sesuai dengan pemakaian masyarakat pelanggan. “Fraksi PKS secara tegas meminta wali kota membatalkan kebijakan tersebut dan menerapkan tagihan pelanggan sesuai jumlah yang dipergunakan saja,” kata Juru Bicara Fraksi PKS Zaenal Nurohman dalam Rapat Paripurna DPRD , Senin (20/2).

Penerapan kebijakan pemakaian air minum minimum sepuluh meter kubik dinilai Fraksi PKS membebani masyarakat kecil yang berlangganan air minum, terutama hanya untuk keperluan makan dan minum sehari-hari saja. Selain itu, Fraksi PKS juga menyampaikan aspirasi masyarakat mengenai Program Migrasi Jaringan Baru, terutama di wilayah Kecamatan Tegal Selatan.

Dengan telah disampaikannya Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap dua Raperda dan Pendapat Wali Kota atas Raperda Inisiatif DPRD, Ketua DPRD Kusnendro mengatakan, wali kota agar menyusun jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi serta kepada DPRD segera menyusun tanggapan dan atau jawaban terhadap Pendapat Wali Kota.

“(Jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi- Fraksi serta tanggapan dan atau jawaban terhadap Pendapat Wali Kota) akan disampaikan dalam Rapat Paripurna pada Kamis 23 Februari 2023 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah,” ungkap Kusnendro yang memimpin Rapat Paripurna bersama kedua wakilnya.

Cucuk menyampaikan, penggolongan nol sampai sepuluh meter kubik sesuai aturan Permendagri 21 Tahun 2020 minimal pemaikan 60 liter per orang per hari. Penyesuaian tarif air minum telah disosialisasikan di empat kecamatan meliputi Kecamatan Tegal Timur, Kecamatan Tegal Barat, Kecamatan Tegal Selatan, dan Kecamatan Margadana. []

F-PKS Minta Walikota Tunda Kenaikan Tarif Air Minum. Zaenal. “Perbaiki Dulu Layanan Air Minum Perumda Tirta Bahari”

F-PKS Minta Walikota Tunda Kenaikan Tarif Air Minum. Zaenal. “Perbaiki Dulu Layanan Air Minum Perumda Tirta Bahari”

Komisi II Panggil Perumda Tirta Bahari, Tarif Air Bersih Akan Dikaji Ulang. Kenaikan tarif air bersih oleh Perumda Tirta Bahari mendapat perhatian serius dari Komisi II DPRD Kota Tegal. Banyak masyarakat mengeluhkan tingginya angka kenaikan tarif air minum tersebut dan menganggap tidak berpihak kepada kepentingan rakyat menengah bawah.

Dalam rapat yang menghadirkan Perumda Tirta Bahari (13/2), Komisi II DPRD Kota Tegal meminta tarif baru itu ditunda dulu, sambil menunggu kajian baru. Yang membuat masyarakat keberatan adalah penggunaan interval penentuan tarif 1-10 meter kubik. “Pemakaian 3 meter kubik, bayarnya setara dengan penggunaan 10 meter kubik, Ini jelas memberatkan,” kata Zaenal.

Meski penentuan tarif itu mengacu aturan Permendagri 21 tahun 2020 bahwa Kebutuhan air minum sebanyak 10 meter kubik per kepala keluarga per bulan. Atau 60 liter per orang per hari, Meski begitu menurut Sekretaris Komisi II Zaenal Nurrohman penyesuaian tarif terlalu besar jika dihitung secara riil. Ia meminta agar penyesuaian tarif air minum diberlakukan dengan Peraturan Walikota dan bertahap sambil Perwal disempurnakan.

“Solusi fair, warga bayar sesuai debit air yang dikonsumsi.  Penggunaan 3 meter kubik bayar senilai dengan 3 meter kubik. Jika mau ada penggenapan, maka pembulatannya ada pada satu atau dua angka di atasnya. Tetapi jika pakai tiga harus bayar 10, jelas sangat memberatkan,” jelasnya.

Meski pihak Perumda telah berdalih melakukan sosialisasi, dan tidak ada yang keberatan dengan rencana penyesuaian tarif, tapi faktanya warga menengah bawah yang banyak teriak-teriak merasa keberatan. “Semoga kebijakan baru nanti lebih berpihak kepada masyarakat sebab mereka berhak untuk mendapatkan air bersih,” ungkapnya.

Copyright © 2026