Pemberdayaan Masyarakat Jadi Fokus Pokir PKS

Pemberdayaan Masyarakat Jadi Fokus Pokir PKS

Upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui program pemberdayaan masyarakat menjadi prioritas utama dalam masa reses pertama Anggota DPRD Kota Tegal, Hj. Erni Ratnani. Dalam serap aspirasi yang berlangsung di Jalan Hiu, Tegal Sari, Sabtu (6/12/2025), Erni menekankan pentingnya program pelatihan (upgrading) untuk memperkuat kemandirian ekonomi warga pada 2026.

Erni, yang merupakan legislator dari Fraksi PKS, menyatakan bahwa aspirasi tersebut akan diformulasikan ke dalam Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD tahun depan. “Kami fokus pada program yang konkret dan berdampak langsung pada masyarakat, terutama dalam memberikan keahlian baru bagi warga,” ujarnya di hadapan ratusan konstituen.

Selain penguatan ekonomi, Erni menyosialisasikan layanan jaring pengaman sosial milik fraksinya, yakni layanan ambulans gratis dan subsidi khitanan. Program-program ini dirancang untuk dapat diakses dengan mudah oleh warga melalui pendamping di setiap kelurahan.

Isu akurasi data kemiskinan juga menjadi sorotan dalam pertemuan tersebut. Lurah Tegal Sari, Ahmad Fauzi, berharap dukungan dewan dapat diperluas melalui pendampingan berkelanjutan guna menurunkan angka desil kesejahteraan di wilayahnya.

Sejalan dengan hal itu, Pelaksana Tugas Camat Tegal Barat, Teti Kirnawati, melaporkan kemajuan proses validasi data kemiskinan di wilayahnya. Keakuratan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dinilai sebagai variabel kunci agar program pemerintah tepat sasaran.

“Data yang akurat adalah kunci sukses pelaksanaan berbagai program pemerintah, mulai dari bantuan sosial hingga program pemberdayaan,” tutur Teti.

Ketua DPC PKS Tegal Barat, Nur Sidik, turut mengajak masyarakat untuk lebih proaktif memanfaatkan kanal reses ini. Menurutnya, partisipasi publik dalam mengajukan program yang berbasis kebutuhan lokal sangat menentukan arah pembangunan daerah yang inklusif.

Anggaran Transfer Dipangkas, Program RTLH Terhambat

Anggaran Transfer Dipangkas, Program RTLH Terhambat

Kapasitas fiskal Pemerintah Kota Tegal tahun 2026 diprediksi mengalami tekanan berat menyusul pemotongan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 164 miliar. Kondisi ini mulai berdampak pada tersendatnya sejumlah program strategis penanggulangan kemiskinan, salah satunya rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH).

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Amiruddin, mengungkapkan bahwa pengurangan alokasi dana dari pusat tersebut memaksa daerah melakukan efisiensi besar-besaran. Dalam kegiatan reses di Kecamatan Tegal Timur, Minggu (7/12/2025), ia menyebut penurunan anggaran berdampak langsung pada jumlah penerima manfaat bantuan hunian.

“Tahun sebelumnya, alokasi RTLH melalui pokok-pokok pikiran bisa mencapai Rp 420 juta. Namun, tahun ini kapasitasnya menyusut menjadi Rp 360 juta,” ujar Amiruddin.

Penyusutan anggaran ini menciptakan celah lebar antara kebutuhan warga dan kemampuan finansial daerah. Dari 48 usulan perbaikan rumah yang diajukan masyarakat Tegal Timur, pemerintah daerah diproyeksikan hanya mampu mengakomodasi 18 unit rumah.

Amiruddin mengakui kondisi ini sangat memprihatinkan karena banyak aspirasi mendasar warga yang akhirnya belum bisa terpenuhi. Saat ini, legislatif tengah berupaya menyisir ruang dalam APBD serta mencari peluang intervensi dari program Pemerintah Pusat untuk menutup defisit tersebut.

“Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat krusial agar program pro-rakyat, seperti bantuan sosial hingga program makan bergizi gratis, tidak terhenti akibat tekanan anggaran,” kata mantan Ketua DPD PKS Kota Tegal tersebut.

Skala Prioritas

Di tengah keterbatasan ini, DPRD menekankan pentingnya akurasi data penerima bantuan. Amiruddin menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat untuk memastikan anggaran yang tersedia benar-benar terserap secara tepat sasaran bagi keluarga yang paling membutuhkan.

Selain persoalan hunian, pemotongan TKD ini juga dikhawatirkan bakal memengaruhi ritme pembangunan infrastruktur skala kecil di tingkat kelurahan yang selama ini bersumber dari dana transfer.

 

Fraksi PKS Tegal Fasilitasi Jaminan Pekerja Rentan

Fraksi PKS Tegal Fasilitasi Jaminan Pekerja Rentan

Anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS, Zaenal Nurochman, mendorong penguatan jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor informal. Melalui masa reses di Kelurahan Kalinyamat Kulon, Kecamatan Margadana, Sabtu (6/12/2025), para pekerja rentan didorong untuk memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam kegiatan tersebut, Zaenal yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal secara khusus menghadirkan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Tegal. Sosialisasi ini ditargetkan bagi warga yang bekerja di sektor nonformal, seperti tukang bangunan dan pedagang kecil.

“Reses kali ini kami fokuskan pada sosialisasi jaminan sosial karena mayoritas konstituen yang hadir adalah pekerja rentan yang tidak terikat perusahaan formal,” ujar Zaenal.

Zaenal menjelaskan bahwa sejak Januari 2025, pihaknya telah mendaftarkan para pekerja tersebut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini mencakup penanggungan iuran selama satu tahun penuh yang bersumber dari dana aspirasi anggota legislatif.

Data Fraksi PKS mencatat sebanyak 227 pekerja rentan di berbagai daerah pemilihan telah terdaftar. “Untuk tahun ini, secara pribadi saya mendaftarkan 124 orang. Tahun depan, kami menargetkan jangkauan yang lebih luas, yakni hampir 1.000 peserta dengan alokasi anggaran pokok pikiran (pokir) sekitar Rp200 juta,” tambahnya.

Upaya ini, menurut Zaenal, merupakan implementasi nyata dari sila kelima Pancasila mengenai keadilan sosial. Jaminan ketenagakerjaan dinilai krusial sebagai bantalan ekonomi keluarga apabila tulang punggung keluarga mengalami risiko kecelakaan kerja atau kematian.

“Jaminan sosial ini adalah jaring pengaman. Jika pencari nafkah mengalami risiko, keluarga yang ditinggalkan minimal memiliki modal untuk melanjutkan usaha dan pendidikan anak-anak tetap terjamin,” tegas Ketua DPD PKS Kota Tegal tersebut.

Reses Ali Mashuri, Fokuskan Evaluasi Aspirasi dan Realisasi Program

Reses Ali Mashuri, Fokuskan Evaluasi Aspirasi dan Realisasi Program

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mohamad Ali Mashuri, S.AP., menggelar reses masa persidangan I Tahun 2025/2026 di Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur, pada Sabtu (6/12/2025).

Pertemuan yang dilakukan pada masa istirahat persidangan anggota dewan ini dimanfaatkan Ali Mashuri untuk melaksanakan dua fungsi utama: penjaringan aspirasi baru sekaligus menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas usulan yang telah direalisasikan.

Berbeda dengan reses yang hanya berfokus pada pengumpulan keluhan, Ali Mashuri menekankan pentingnya evaluasi program yang sudah berjalan. Di hadapan ratusan konstituen, anggota Komisi III DPRD Tegal ini memaparkan capaian implementasi pokok-pokok pikiran yang bersumber dari usulan warga pada masa reses sebelumnya.

Beberapa program prioritas yang telah terealisasi di wilayah Kejambon meliputi perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan bantuan pengadaan gerobak sampah untuk mendukung kebersihan lingkungan.

”Reses ini adalah mekanisme pertanggungjawaban kami. Kami tidak hanya mencatat usulan, tetapi juga menyampaikan apa saja yang sudah diwujudkan melalui kerja sama dengan Pemerintah Kota Tegal,” ujar Ali Mashuri.

Ali Mashuri menyatakan, pemilihan Kejambon sebagai lokasi reses terakhir merupakan apresiasi atas tingginya partisipasi dan kontribusi dukungan warga dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu.

Anggota dewan tersebut juga memastikan bahwa aspirasi dan masukan yang terhimpun, baik terkait infrastruktur maupun kesejahteraan sosial, akan dikawal ketat.

”Setiap usulan yang rasional dan memungkinkan secara regulasi akan didorong menjadi Pokok Pikiran DPRD (Pokir). Kami berkomitmen menjaga komunikasi terbuka dengan seluruh masyarakat, tanpa membatasi hanya pada daerah pemilihan,” tegasnya.

Kegiatan reses ini menegaskan peran krusial anggota DPRD dalam menjalankan fungsi representatif, menjembatani kebutuhan masyarakat akar rumput dengan kebijakan pemerintah daerah.

Responsif Kebutuhan Sekolah: H. Abdul Ghoni Lengkapi Ekosistem Belajar di Tegal Selatan

Responsif Kebutuhan Sekolah: H. Abdul Ghoni Lengkapi Ekosistem Belajar di Tegal Selatan

Komitmen Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal dalam memperkuat fondasi infrastruktur pendidikan di daerah menunjukkan titik terang. Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal, H. Abdul Ghoni, S.E., merealisasikan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) tahun anggaran 2025 dengan menyalurkan puluhan unit perangkat sound system (speaker aktif) kepada sejumlah sekolah, baik SD maupun SMP, di Kecamatan Tegal Selatan.

Realisasi aspirasi ini dilakukan dalam sebuah seremoni sederhana namun sarat makna di SDN Tunon 1, yang turut dihadiri oleh perwakilan eselon II Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal, Sarwono Singgih Primadi, S.T., M.T., Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, serta puluhan kepala sekolah dan pelaksana tugas (Plt.) kepala sekolah penerima manfaat.

Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Tegal, Sarwono Singgih Primadi, menyampaikan apresiasi bahwa realisasi Pokir yang dilakukan Abdul Ghoni sangat tepat sasaran dan bersifat melengkapi. Bantuan sound system ini, menurutnya, akan menciptakan ekosistem pembelajaran yang lebih utuh setelah sekolah-sekolah sebelumnya difasilitasi dengan teknologi visual modern.

“Kami mengucapkan terima kasih. Bantuan sound system aktif ini bersifat integratif dan selaras dengan upaya Disdikbud. Sebelumnya, sekolah-sekolah di sini telah difasilitasi dengan alat interactive panel display (layar sentuh interaktif). Dengan adanya dukungan audio dari dewan, kualitas penyampaian materi dan proses belajar mengajar akan semakin optimal,” ujar Sarwono, Selasa (16/12/2025).

Lebih dari itu, Sarwono mencontohkan hasil sinergi legislatif-eksekutif. Ia melaporkan kepada Abdul Ghoni bahwa ruangan yang digunakan sebagai lokasi pertemuan di SDN Tunon 1 merupakan ruangan yang baru selesai direnovasi melalui aspirasi serupa dari anggota dewan. Hal ini menegaskan peran strategis Pokir sebagai affirmative action dewan dalam percepatan pembenahan aset daerah.

Sarwono juga berpesan kepada para kepala sekolah agar bantuan ini segera diinventarisasi sebagai aset sekolah guna menjamin pemeliharaan dan keberlanjutan fungsi perangkat dalam jangka panjang.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, Abdul Ghoni, menyatakan bahwa realisasi Pokir ini merupakan bagian dari tanggung jawabnya untuk memastikan alokasi anggaran daerah benar-benar menyentuh sektor prioritas, yaitu pendidikan.

“Kami berharap bantuan ini bukan hanya sekadar penambahan inventaris. Lebih jauh, saya berharap sound system ini dapat meningkatkan mutu dan kualitas proses belajar mengajar secara menyeluruh, yang dampaknya tidak hanya terlihat pada nilai akademis, tetapi juga pada peningkatan akhlak dan adab bagi para siswa,” tegas Ghoni.

Ghoni menekankan bahwa peningkatan sarana prasarana sekolah adalah langkah awal dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, di mana pendidikan karakter dan pembentukan moralitas peserta didik dapat berjalan seiring dengan pencapaian kurikulum.

Realisasi ini merupakan cerminan dari peran ganda anggota dewan, tidak hanya sebagai pembuat kebijakan dan pengawas anggaran, tetapi juga sebagai pelayan publik yang menjembatani kebutuhan riil masyarakat (konstituen) dengan sumber daya daerah.

Raperda Penanggulangan Bencana Didukung, PKS Desak Penguatan Perlindungan dan Kesiapsiagaan Masyarakat

Raperda Penanggulangan Bencana Didukung, PKS Desak Penguatan Perlindungan dan Kesiapsiagaan Masyarakat

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sebagai sesuatu yang dianggap vital. Alasannya, raperda ini bisa menjadi kerangka hukum komprehensif untuk menghadapi potensi ancaman bencana di wilayah Kota Tegal.

Fraksi PKS menekankan bahwa tujuan utama regulasi ini haruslah menguatkan perlindungan dan keselamatan jiwa masyarakat.

Namun, Fraksi PKS mengajukan beberapa pertanyaan krusial yang harus dijawab tuntas selama proses pembahasan. Pertanyaan ini berfokus pada kesiapan teknis dan implementasi kebijakan, bukan hanya sekadar legalitas.

Pertama, PKS menyoroti aspek pembiayaan bencana. Fraksi meminta kejelasan mengenai mekanisme alokasi dan besaran Dana Kontingensi Bencana yang disiapkan dalam APBD Kota Tegal. Ketersediaan dana yang cepat dan memadai dinilai krusial untuk memastikan respons yang tanggap darurat dapat berjalan efektif.

Kedua, PKS mendesak Pemkot agar Raperda ini memiliki semangat yang kuat dalam Mitigasi dan Pencegahan. Fraksi mempertanyakan apakah Raperda akan secara wajib mengamanatkan penyusunan Peta Risiko Bencana yang detail dan disosialisasikan kepada publik. PKS juga menyoroti pentingnya program mitigasi non-struktural, seperti edukasi dan simulasi kebencanaan, yang harus dijalankan secara masif.

Ketiga, Fraksi PKS menekankan perlunya keterlibatan aktif komunitas dan relawan dalam struktur penanggulangan bencana daerah. PKS menilai ketahanan bencana dimulai dari tingkat komunitas, sehingga Raperda harus mengatur secara jelas bagaimana peran warga, relawan, dan lembaga non-pemerintah diintegrasikan dalam sistem kesiapsiagaan.

“Raperda ini harus memastikan Pemerintah Kota tidak hanya reaktif setelah bencana terjadi, tetapi harus proaktif dalam upaya pengurangan risiko, sehingga perlindungan masyarakat dapat terjamin secara maksimal,” ujar Ghoni

PKS berkomitmen mengawal Raperda ini agar tidak hanya menjadi dokumen, tetapi menjadi pedoman kerja yang efektif dalam membangun budaya sadar bencana dan meningkatkan kesiapsiagaan seluruh warga Kota Tegal.

Pergeseran Status Tenaga Kesehatan Kardinah Bebani APBD, DPRD Soroti Optimalisasi PAD

Pergeseran Status Tenaga Kesehatan Kardinah Bebani APBD, DPRD Soroti Optimalisasi PAD

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Amiruddin, menyoroti secara serius dampak alih status ratusan tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Kardinah dari pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Perubahan status ini berimplikasi langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal.

Amiruddin menjelaskan, setelah alih status tersebut, pembiayaan gaji sekitar 300 nakes kini sepenuhnya dibebankan pada APBD Kota Tegal. Sebelumnya, gaji mereka dibayarkan melalui pendapatan BLUD rumah sakit.

“Alih status ini tidak hanya soal peningkatan kesejahteraan nakes, tetapi juga harus diikuti kesiapan manajemen dan tata kelola RSUD Kardinah,” ujar Amiruddin di Tegal, Kamis (4/12/2025).

DPRD berkomitmen penuh untuk mengawal proses transisi anggaran ini guna memastikan tidak muncul persoalan baru dalam pos anggaran kesehatan dan layanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Di sisi lain, Amiruddin juga menyoroti kelemahan Pemerintah Kota Tegal dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menyebut banyak potensi PAD yang belum tergarap maksimal, sehingga mendesak pemerintah untuk segera melakukan terobosan baru.

Menurutnya, pemerintah tidak bisa lagi mengandalkan pola lama dalam penggalian pendapatan. Tiga sektor utama yang harus segera digenjot adalah potensi pariwisata, pemanfaatan aset daerah seperti lahan parkir, serta peningkatan pajak reklame.

Amiruddin juga mendorong Pemkot Tegal melakukan pendataan ulang secara menyeluruh terhadap seluruh objek pajak dan retribusi karena masih banyak yang belum terintegrasi dalam sistem.

Untuk memperkuat transparansi dan efektivitas pengelolaan PAD, Amiruddin mengungkapkan bahwa DPRD dan Pemkot telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait rencana pemisahan Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakuda). Lembaga tersebut rencananya akan dipisah menjadi dua entitas, yakni Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Badan Pendapatan Daerah.

Langkah pemisahan ini diharapkan dapat memperjelas fokus dan memaksimalkan upaya penggalian potensi pendapatan Kota Tegal.

 

Fraksi PKS Dorong Raperda Penanaman Modal Tegal Wajib Pro-UMKM dan Tenaga Kerja Lokal

Fraksi PKS Dorong Raperda Penanaman Modal Tegal Wajib Pro-UMKM dan Tenaga Kerja Lokal

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal untuk dibahas lebih lanjut. PKS memandang Raperda ini strategis untuk memacu pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan kepastian hukum bagi investor, yang diharapkan mampu menarik modal masuk dan menciptakan lapangan kerja.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tegal Abdul Ghoni meyampaikan sikap Fraksi PKS dengan mengajukan tiga poin utama yang harus dijamin dalam pembahasan Raperda:

Pertama, PKS mempertanyakan sejauh mana Raperda ini memberi prioritas, perlindungan, dan insentif khusus bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Fraksi menekankan bahwa UMKM harus menjadi bagian integral dari ekosistem investasi dan dipastikan tidak tergilas oleh investasi skala besar.

Kedua, Fraksi PKS mendesak kejelasan mekanisme yang memastikan penyerapan tenaga kerja lokal menjadi syarat utama bagi setiap investasi yang masuk. Selain itu, Raperda harus menjamin kesejahteraan, kepastian jaminan sosial bagi pekerja, serta memastikan adanya transfer ilmu dan teknologi kepada Sumber Daya Manusia (SDM) lokal.

Ketiga, PKS mendesak agar Raperda Penanaman Modal secara ketat mengatur dan memastikan hanya investasi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan yang boleh beroperasi. PKS menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh dicapai dengan mengorbankan kualitas lingkungan hidup di Kota Tegal.

“Kami mendukung investasi, tetapi investasi yang kita dukung adalah investasi yang bernilai tambah bagi Kota Tegal, yang benar-benar menciptakan lapangan kerja yang layak, melindungi UMKM kita, dan menjaga lingkungan,” tegasnya.

PKS berkomitmen mengawal pembahasan Raperda ini di alat kelengkapan dewan guna memastikan setiap pasal membawa manfaat optimal dan berkelanjutan bagi seluruh warga Kota Tegal.

Fraksi PKS Soroti Pergeseran Filosofi Raperda Miras Kota Tegal: Pelarangan atau Pengendalian?

Fraksi PKS Soroti Pergeseran Filosofi Raperda Miras Kota Tegal: Pelarangan atau Pengendalian?

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menyatakan setuju agar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kota Tegal dibahas lebih lanjut oleh alat kelengkapan dewan. Tiga Raperda tersebut mencakup Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Penanaman Modal, dan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal pada Selasa, 3 Desember 2025, melalui Pemandangan Umum Fraksi PKS yang dibacakan oleh juru bicaranya, Hj. Erni Ratnani, S.E., M.M., di Gedung Paripurna DPRD Kota Tegal.

Fraksi PKS secara khusus mendukung penuh inisiatif pembentukan Raperda tentang Minuman Beralkohol (Minol) sebagai revisi atas Perda Nomor 5 Tahun 2006. Dukungan ini didasarkan pada fakta bahwa Minol telah menimbulkan masalah serius dari aspek kesehatan, serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di masyarakat.

Namun, di balik dukungan tersebut, PKS mengajukan pertanyaan kritis terkait pergeseran diksi dan filosofi dasar Raperda yang baru. Perda sebelumnya secara eksplisit berorientasi pada Larangan Minuman Beralkohol, sedangkan Raperda yang baru menggunakan diksi Pengawasan dan Pengendalian.

“Apakah filosofi dasar Raperda ini bergeser dari pelarangan total menjadi sekadar pengaturan dan pengendalian peredaran?” tanya Erni Ratnani saat membacakan Pemandangan Umum Fraksi.

PKS mendesak Pemerintah Kota Tegal untuk memberikan kejelasan mendalam mengenai pertimbangan hukum dan sosiologis utama yang melandasi pergeseran pendekatan ini. Fraksi PKS mempertanyakan mengapa Pemda memilih pendekatan pengendalian, alih-alih mempertahankan larangan total demi menjaga nilai sosial dan ketertiban umum.

Selain itu, PKS juga mempertanyakan dugaan adanya pergeseran tujuan utama Raperda. Fraksi khawatir tujuan utama bergeser dari perlindungan masyarakat menjadi kepentingan fiskal daerah, mengingat potensi Minol sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi yang tinggi.

Secara tegas, Fraksi PKS menekankan bahwa Raperda yang baru ini harus memiliki semangat untuk membatasi secara ketat akses masyarakat terhadap minuman beralkohol. PKS mewanti-wanti agar regulasi ini tidak menjadi pintu masuk untuk melegalkan peredarannya dalam lingkup terbatas melalui pendekatan regulasi semata. Tujuannya adalah memastikan bahwa Raperda ini benar-benar berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga moralitas, kesehatan, dan ketertiban umum di Kota Tegal.[]

Fraksi PKS Setujui RAPBD Kota Tegal 2026, Desak Pemkot Kejar PAD dan Patuhi Batas Belanja Pegawai

Fraksi PKS Setujui RAPBD Kota Tegal 2026, Desak Pemkot Kejar PAD dan Patuhi Batas Belanja Pegawai

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menyatakan setuju atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan ini disertai sejumlah catatan kritis, terutama desakan agar Pemerintah Kota Tegal lebih serius mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mematuhi batas maksimal Belanja Pegawai.

Pendapat Akhir Fraksi PKS ini dibacakan Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tegal H.Abdul Ghoni, SE dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal pada 29 November 2025.

Fraksi PKS menyoroti proyeksi struktur RAPBD 2026 yang menetapkan Pendapatan Daerah sebesar Rp1,093 triliun, sementara Belanja Daerah mencapai Rp1,129 triliun, menghasilkan defisit Rp36,776 miliar.

Dalam pandangannya, Fraksi PKS mendesak Pemerintah Kota Tegal untuk serius memperhatikan alokasi belanja pegawai yang mencapai 43% dari total belanja. Angka ini dinilai melampaui batas mandatori maksimal 30% dari total belanja, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Selain itu, Fraksi PKS mengingatkan bahwa penyusunan APBD 2026 harus konsisten dan sejalan dengan dokumen perencanaan utama, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, agar setiap alokasi anggaran berkontribusi langsung pada pencapaian visi dan misi pembangunan Kota Tegal.

Copyright © 2026